Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Arief dalam penyampaian dissenting oppinion-nya menyinggung soal demokrasi saat ini dinilai telah alami defisit.
Awalnya Arief menyampaikan bahwa Indonesia telah menggelar sejumlah Pemilu pasca jatuhnya rezim orde baru atau pasca reformasi. Pemilu dilakukan secara periodik setiap 5 lima tahun sekali, dimulai pada tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan pada tahun 2024 ini.
Ia mengakui jika Pemilu 2024 kali ini cukup kompleks diantara Pemilu lainnya.
"Artinya, sudah enam kali mengadakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Bahkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang cukup kompleks," kata Arief dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Pemilu 2024 kali ini cukup kompleks, kata dia, karena diselenggarakan secara serentak pada hari yang sama untuk memilh Presiden dan Wakil Presiden, juga dilakukan untuk pengisian sebanyak 580 kursi anggota DPR, 2.372 kursi anggota DPRD Provinsi, 1.510 kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan sebanyak 152 kursi anggota DPD dan pada November 2024 akan ada 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Menurutnya, dari pelaksanaan enam kali Pemilu dapat mengukur kadar kematangan atau tingkat maturitas demokrasi Indonesia. Bisa jadi, kata dia, pelaksanaan Pemilu 2024 ini mengarah pada titik defisit demokrasi yang mengkhawatirkan.
"Sebab, penyelenggaraan pemilhan umum yang adil dan dilaksanakan secara berkala acapkali dijadikan salah satu instrument untuk mengukur apakah kadar demokrasi kita semakin baik atau bahkan mengalami penurunan atau jangan-jangan tanpa disadari boleh jadi demokrasi kita saat ini mengarah pada titik defisit demokrasi yang mengkhawatirkan," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, kekinian ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip Pemilu.
Baca Juga: Heboh Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Imin, Warganet: RIP Demokrasi
"Sebab, telah ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.
Putusan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.
Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius