Suara.com - Mantan pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, Refly Harun mengatakan, hanya ada 3 orang Hakim yang mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari 8 Hakim MK, 3 berpihak pada kita. Jadi, posisinya memang 3-5,” kata Refly Harun saat menemui massa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin.
Adapun, ketiga Hakim yang menyetujui permohonan dari Paslon AMIN yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca Juga:
Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02
“Seandainya satu hakim senior lagi itu berpihak, permohonan kita kabul seharusnya yaitu Ketua MK Suhartoyo,” katanya.
“Tadinya kita berharap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat itu tidak tergoyahkan. Kenapa? Karena mereka yang menolak putusan Gibran,” tambahnya.
Baca Juga:
Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran
Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran
Refly justru tak mengira jika Enny Nurbaningsih yang malah mengabulkan permohonan pihaknya. Terkait hal itu, dia menduga, ada intervensi atas penolakan permohonan oleh 5 HaKIM MK terhadap gugatan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Mungkin karena diintervensi, mungkin karena gak paham sengketa Pilplres yang substantif, mereka menjadi bagian yang menolak,” jelasnya.
Namun meski permohonannya tidak dikabulkan oleh MK, Refly mengaku berbangga diri lantaran dalil gugatan pihaknya tehadap pihak Istana, terjawab. Terutama soal Bansos yang diberikan pemerintah jelang Pilpres 2024 lalu.
“Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengatakan bahwa dalil kita soal penggunaan bansos untuk memenangkan 02 itu terbukti,” katanya.
Saldi Isra melihat pembagian sembako tersebut berdekatan dengan waktu pelaksaan Pilpres.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran
-
Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres
-
Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!
-
Usai Gugatan Kubu 01 da 03 Ditolak MK, Demo di Patung Kuda Memanas: Massa Mulai Bakar-bakaran!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024