Kotak Suara / Pilpres
Selasa, 23 April 2024 | 05:25 WIB
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, mereka juga memohon Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Load More