Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa banyak suaranya yang dipindahkan ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Banten I, Banten II, dan Banten III.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Azhar pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
MK Pastikan Arsul Sani Ikut Jadi Hakim Perkara Gugatan Pileg PPP, Tapi Tidak Ikut Memutus
Adapun sidang ini ditangani oleh Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Pada kesempatan itu, Dharma menjelaskan, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Namun, terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 01.13 persen.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi," kata Dharma di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," tambah dia.
Lebih lanjut, dia menyebut PPP seharusnya mendapat suara sebanyak 137.212, sementara Partai Garuda meraih 131 suara dia dapil Banten I.
Baca Juga: Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024
Untuk dapil Banten II, Dharma mengatakan perolehan suara PPP yang benar sebanyak 69.812 sedangkan Partai Garuda 104 suara.
Baca Juga:
Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024
Kemudian, dia juga menyebut partai berlambang Ka'bah itu mendapatkan perolehan suara yang benar sebanyak 101.606 sementara Partai Garuda sebanyak 103 suara di Banten III.
Dengan begitu, Dharma menegaskan terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I, 5.450 suara pada Dapil Banten II, dan 8.950 suara pada Dapil Banten III akibat kesalahan perhitungan oleh termohon.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yangg benar menurut versi Pemohon," tandas Dharma.
Berita Terkait
-
Ada Bunyi Ponsel Di Ruang Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Wanti-wanti Bisa Disadap
-
PPP Klaim Ada Perpindahan 19.400 Suara Ke Partai Garuda Di 3 Dapil Banten
-
MK Pastikan Arsul Sani Ikut Jadi Hakim Perkara Gugatan Pileg PPP, Tapi Tidak Ikut Memutus
-
Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024 Digelar 3 Panel, Begini Komposisi Hakimnya
-
Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024