Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Elza Galan Zen melayangkan gugatan terkait hasil Pileg 2024 di daerah pemilihan Jawa Barat I ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menariknya, dalam sidang perdana ini Elza curhat sudah gagal jadi anggota DPR RI sebanyak tiga kali hingga tak sanggup bayar jasa kuasa hukum atau lawyers. Hal itu terjadi dalam Sidang Panel 1 sengketa Pileg 2024 dengan nomor perkara 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024.
Elza awalnya menyampaikan kepada hakim soal suaranya di Dapil Jabar I hanya memperoleh 2.613 suara. Padahal kata dia, pada saat diinput suara sebanyak 4 persen perolehan suaranya sebanyak 4.928 suara.
"Pada saat itu suara baru diimput 4 persen dengan jumlah 4.928 suara sedangkan di lampiran KPU pengumuman no 360 suara saya pada saat baru 4 persen diimput mencapai 4.928 suara. Mengapa pada saat hasil pengumuman akhir menjadi 2.613 suara. Itu aja Yang Mulia yang saya sampaikan," kata Elza dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Elza lantas menyampaikan keinginannya kepada hakim jika perolehan suaranya agar dicantumkan dengan nilai paling tinggi.
"Minta tetep nilai tertinggi itu diberikan kepada saya," tuturnya.
Sambil menyampaikan keinginannya tersebut, Elza kemudian curhat jika dirinya memberanikan diri melayangkan gugatan perseorangan tanpa bantuan kuasa hukum lantaran mengaku sudah tak sanggup membayar.
"Tapi saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain lain sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," katanya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
Usai curhat tiga kali gagal nyaleg hingga tak mampu sewa jasa pengacara, Elza justru diberi masukan oleh Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang gugatan tersebut. Menurutnya, masyarakat sebenarnya bisa menggunakan jasa pengacara secara gratis alias pro bono.
"Bisa ini ibu, advocate itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," kata Suhartoyo.
Menimpali Suhartoyo, Elza lantas curhat kembali jika dirinya sudah tiga kali gagal lolos sebagai anggota DPR. Hal itu disampaikannya sambil tersenyum.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Gagal dan Habis Duit, Caleg Gerindra Ini Ajukan Sengketa Pileg 2024 Tanpa Kuasa Hukum
"Saya ketiga kali Yang Mulia, kalah ini hehe," kata Elza.
"Belum 4 kali kan?" timpal Suhartoyo sambil tersenyum.
Berita Terkait
-
Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
-
Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara
-
Momen Hakim MK Sebut Kuasa Hukum PKB Mencla-mencle: Republik Kalau Orangnya Begini Kacau Nanti
-
Sudah 3 Kali Gagal dan Habis Duit, Caleg Gerindra Ini Ajukan Sengketa Pileg 2024 Tanpa Kuasa Hukum
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024