Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Saat itu, Napoleon sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Selain itu, Napoleon Bonaparte kembali masuk penjara karena terlibat penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, M Kece. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece, Napoleon Bonaparte divonis lima bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Lolos Dipecat dari Polri
Napoleon Bonaparte juga lolos dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri. Dalam sidang etik yang digelar KKEP pada 28 September 2023 lalu, Napoleon Bonaparte hanya dijatuhi sanksi demosi.
Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.
Berita Terkait
-
Diminta Ahmad Syaikhu Dukung Kader PKS di Pilgub Jakarta, Anies Pilih 'Pengin Ngaso' Dulu
-
Keok di Pilpres, Anies Blak-blakan soal Kans Maju Pilkada Jakarta: Tunggu Cak Imin Istikharah
-
Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Kita Telah Bekerja Sehormat-hormatnya
-
Acara Pembubaran Timnas AMIN Ternyata Tak Dihadiri Ketum NasDem, Ke Mana Surya Paloh?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024