Dalam kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Saat itu, Napoleon sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Selain itu, Napoleon Bonaparte kembali masuk penjara karena terlibat penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, M Kece. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah tahanan Bareskrim Polri. Dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece, Napoleon Bonaparte divonis lima bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Lolos Dipecat dari Polri
Napoleon Bonaparte juga lolos dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri. Dalam sidang etik yang digelar KKEP pada 28 September 2023 lalu, Napoleon Bonaparte hanya dijatuhi sanksi demosi.
Selain disanksi demosi, Napoleon juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan.
Berita Terkait
-
Diminta Ahmad Syaikhu Dukung Kader PKS di Pilgub Jakarta, Anies Pilih 'Pengin Ngaso' Dulu
-
Keok di Pilpres, Anies Blak-blakan soal Kans Maju Pilkada Jakarta: Tunggu Cak Imin Istikharah
-
Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Kita Telah Bekerja Sehormat-hormatnya
-
Acara Pembubaran Timnas AMIN Ternyata Tak Dihadiri Ketum NasDem, Ke Mana Surya Paloh?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024