Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sudah diperbaiki untuk digunakan pada Pilkada 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, penggunaan Sirekap sebagai implementasi prinsip jujur dan terbuka dalam pelaksanaan pilkada.
“KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU/KIP Kab/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
Kerap 'Salah Baca' Jumlah Suara, Sirekap KPU Diduga Pakai OCR Gratisan
Namun, dia mengatakan, perbaikan pada Sirekap dilakukan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilres 2024.
“KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap sebagaimana menjadi pertimbangan hukum dalam dua Putusan MK atas PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu,” tutur Idham.
“Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu,” tandas dia.
Baca Juga:
Baca Juga: Kursi PKS Belum Cukup, Dipastikan Tak Ada Partai Tunggal Pengusung Cagub di Pilkada Jakarta 2024
Rekapitulasi Pemilu Telah Selesai, Sekjen PDIP Sebut Data di Sirekap Masih Berubah-Ubah, Ada Apa?
Sebelumnya, KPU mengakui akan kembali menggunakan Sirekap pada gelaran Pilkada 2024.
Demi keterbukaan kepada publik, Idham mengatakan KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” kata Idham, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga:
Misteri Sirekap KPU, Data Pemilu 2024 Mengalir dari Hangzhou ke Virginia AS
Terlebih, Idham melanjutkan MK sempat memberikan saran perbaikan terhadap teknologi pada Sirekap yang menjadi rujukan bagi KPU.
“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang kemarin dibacakan,” ucap Idham
“Itu menjadi rujukan kami dala evaluasi dan perbaikan terhadap Srekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Usai Keok di MK, Kubu PDIP Ngarep Gugatan Dikabulkan PTUN: Prabowo Bisa Gagal Dilantik Presiden!
-
Presiden PKS Akui Walkot Depok Mohammad Idris Masuk Bursa Pilkada Jabar
-
Keok di Pilpres, Anies Blak-blakan soal Kans Maju Pilkada Jakarta: Tunggu Cak Imin Istikharah
-
Sepakat Kerja Sama di Plkada 2024, PPP dan PKB Langsung Cari Kader Terbaik
-
PPP dan PKB Sepakat Kerja Sama di Pilkada 2024, Langsung Cari Kader Terbaik
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024