Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan Peraturan KPU (PKPU) terdahulu untuk teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mesti berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelum mengesahkan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Rancangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kini tinggal menunggu jadwal konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah)," kata Idham kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
"Informasi yang kami peroleh dalam waktu tidak lama lagi Pimpian Komisi II DPR akan mengagendakan jadwal konsultasi tersebut dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat)," tambah dia.
Meski begitu, dia menjelaskan peraturan teknis pada Pilkada Serentak 2020 masih berlaku. Sebab, aturan tersebut belum dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
"Pembaharuan penormaan teknis pendaftaran yang termuat dalam Rancangan PKPU yang baru tersebut pada dasarnya tidak merubah substansi terhadap peraturan teknis terdahulu yang masih berlaku," tutur Idham.
"Pembaharuan penormaan tersebut bertujuan untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional dapat terwujud dengan baik agar integritas elektoral semakin baik," tandas dia.
Sekadar informasi, pada 5 hingga 7 Mei 2024 merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
Kemudian, pada 8 sampai 12 Mei 2024 merupakan masa penyerahan dukungan terhadap bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca Juga: Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan
Berita Terkait
-
Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku
-
KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
-
Petitum Bikin Hakim MK Bingung, Kubu Gerindra Mendadak Minta Batalkan Permohonan KPU: Salah Tulis Yang Mulia!
-
Dibongkar Kubu Gerindra di Sidang MK, Ini Alasan KPU Buka Kotak Suara di Minahasa Selatan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024