Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menegur Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua. Mereka ditegur karena terlambat memasuki ruang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 panel 3.
"Itu lain kali nggak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua," kata Arief yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang panel 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Selain melarang peserta sidang untuk datang terlambat, Arief juga mengingatkan kepada para pihak dalam sidang sengketa ini agar tidak meninggalkan ruang sidang sebelum sesi berakhir.
"Ini seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti yang terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda," ujar Arief.
"Jadi, jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi," tambah dia.
Setelah itu, Arief menilai situasi sidang belum kondusif. Sebab, masih ada anggota Bawaslu Papua yang belum duduk di kursinya.
Untuk itu, Arief sempat berkelakar bahwa peserta sidang boleh saling memangku jika kekurangan kursi.
"Ayo segera duduk, kalau kursinya kurang juga bisa dipangku," canda Arief.
"Ayo mama duduk mama, jangan berdiri terus. Ayo mama, duduk mama. Tambahi kursi kalau kurang," lanjut dia kepada anggota Bawaslu Papua.
Baca Juga: PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Minggu Malam, Pegunungan Bintang Papua Diguncang Gempa Magnitudo 6
-
KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
-
PPP Klaim Perolehan Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Sulawasi Tengah
-
Keganggu Bunyi Klakson Gegara Caleg NasDem Hadir Daring Sambil di Pinggir Jalan, Hakim MK: Harus di Tempat Layak!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Kontribusi Beton Precast untuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan