Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempersoalkan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota yang melebihi batas waktu pada 5 Maret 2024.
Hal itu ditanyakan Hakim Suhartoyo kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
“Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana sih selain di Tanggerang Selatan?,” tanya Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Menjawab itu, Betty menjelaskan keterlambatan rampungnya rekapitulasi perolehan suara terjadi di beberapa kabupaten/kota besar dan pernah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019.
“Kalau keterlambatan kotak, apa terjadi karena force majeure juga?,” lanjut Suhartoyo.
“Jadi ada beberapa persoalan yang tidak hanya force majeure, mungkin terjadi situasi di luar perencanaan dalam surat edaran yang kami buat, yang mulia,” jawab Betty.
“Bu Betty, dasar hukumnya bisa tolong diberikan dasar hukumnya post mayor, dasar hukumnya di undang-undang berapa?” tanya Suhartoyo lagi.
Betty kemudian membacakan ketentuan pasal 413 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur bawa KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan calon anggota DPR dan perolehan suara untuk anggota DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
“Ya itu sudah, yang kami tanya adalah, ini kan ada diskresi persoalan kategori post mayor ataupun di luar perencanaan tadi itu, kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?,” tanya Suhartoyo.
Betty menjelaskan bahwa KPU mengeluarkan PKPU 5/2024 tentang rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara dan perhitungan hasil pemilu yang terdapat jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi kabupaten/kota dilakukan pada 17 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.
“Dengan situasi kondisi pelaksanaan rekap perhitungan suara beberapa tingkat, termasuk tingkat kecamatan, jika terdapat kondisi di luar kendali penyelenggara, maka dari itu KPU mengeluarkan surat nomor 454 dan seterusnya pada tanggal 4 Maret 2024 yang kami sampaikan pada bukti T-007 Yang Mulia,” terang Betty.
“Jadi yang butir A ini, berkaitan dengan jika ada force majeure di luar perencanaan ini tercover pada KPU 5 tahun 2024? Di PKPU 5/2024 sudah mengcover ini? force majeure dan di luar perencanaan ini,” tambah Suhartoyo.
“Saya cek ulang, karena ketentuan data rekapitulasi sampai dengan tanggal 5 Maret yang mulia,” timpal Betty.
“Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?” ujar Suhartoyo.
“Betul, kami boleh mengatur ulang,” tandas Betty.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Saldi Isra Curiga, Tanda Tangan Pemilih Di Salah Satu TPS Bangkalan Mirip Semua
-
Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Bayar Rp 150 Juta Ke OPM Demi Bisa Bebas, Hakim MK: Duitnya Dari Mana?
-
Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat
-
KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia
-
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024