Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Ini dikarenakan KPU tidak membawa formulir C Hasil Ikat sebagai pembuktian.
Hal itu disampaikan Enny saat menjadi Anggota Majelis Hakim pada sidang sengketa Pileg 2024 perihal perolehan suara di Provinsi Papua Tengah pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, formulir itu merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama dari tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.
Bukti formulir C hasil dianggap penting karena adanya perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C Hasil Ikat, kemudian (formulir) D Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten," kata Enny di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Ini kan mulainya dari D Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," tambah dia.
Menanggapi itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut bahwa bukti-bukti formulir C Hasil Ikat itu masih dipersiapkan sebagai bukti tambahan.
"Formulir C Hasil Ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ucap Yulianto.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C Hasil Ikatnya ya? Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C Hasil Ikat," lanjut Enny.
Baca Juga: KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta agar KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C Hasil Ikat di Papua Tengah itu pada siang ini juga.
"Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia," jawab Yulianto.
Perlu diketahui, pada Pemilu 2024, kabupaten di Papua Tengah yang tercatat menerapkan sistem noken tanpa pengecualian di TPS ialah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia
-
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020
-
Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku
-
KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana