Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Ini dikarenakan KPU tidak membawa formulir C Hasil Ikat sebagai pembuktian.
Hal itu disampaikan Enny saat menjadi Anggota Majelis Hakim pada sidang sengketa Pileg 2024 perihal perolehan suara di Provinsi Papua Tengah pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, formulir itu merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama dari tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.
Bukti formulir C hasil dianggap penting karena adanya perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C Hasil Ikat, kemudian (formulir) D Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten," kata Enny di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Ini kan mulainya dari D Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," tambah dia.
Menanggapi itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menyebut bahwa bukti-bukti formulir C Hasil Ikat itu masih dipersiapkan sebagai bukti tambahan.
"Formulir C Hasil Ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ucap Yulianto.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C Hasil Ikatnya ya? Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C Hasil Ikat," lanjut Enny.
Baca Juga: KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta agar KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C Hasil Ikat di Papua Tengah itu pada siang ini juga.
"Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia," jawab Yulianto.
Perlu diketahui, pada Pemilu 2024, kabupaten di Papua Tengah yang tercatat menerapkan sistem noken tanpa pengecualian di TPS ialah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
KPU Salah Baca Perkara, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Tim Thomas dan Uber Indonesia
-
PKPU Pencalonan Kepala Daerah Belum Disahkan, KPU Sebut Masih Bisa Pakai Aturan Pilkada 2020
-
Bawaslu Papua Terlambat Hadir di Ruang Sidang, Kelakar Hakim Arief: kalau Kursi Kurang Bisa Dipangku
-
KPU Minta Hakim MK Hadirkan Ahli Soal Pemungutan Suara dengan Sistem Noken
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Waspada Glaukoma! Ahli Mata AHS Desak Lakukan Deteksi Dini
-
Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu
-
Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan
-
IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika
-
Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi
-
5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!
-
Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi
-
Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!