Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang terlihat mengantuk pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Hakim Suhartoyo awalnya ingin bicara dengan Hasyim untuk meminta keterangan perihal sisa suara yang tidak menjadi konversi kursi parlemen. Namun, dia justru mendapati Hasyim yang terlihat mengantuk.
“Baik pak ketua, Pak Hasyim, bapak tidur ya?” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, Suhartoyo langsung memberikan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkannya mengenai sisa suara pada Pileg 2024.
Baca Juga: Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
“Pak, kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi, kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya dikemanakan?” tutur Suhartoyo.
Menjawab itu, Hasyim terlihat tidak menanggapi teguran Shartoyo yang mendapatinya terlihat mengantuk di ruang sidang. Hasyim justru langsung menjawab substnsi dari pertanyaan Suhartoyo.
Hasyim menjelaskan tidak ada istilah sisa suara karena penghitungan menggunakan metode divisor. Dalam mengkonversi suara menjadi kursi, KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi.
“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama. Misalkan satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua. Nah, sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti,” kata Hasyim menjelaskan.
Dengan metode Sainte Lague, konversi kursi didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.
“Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?” tanya Suhartoyo lagi.
“Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara,” balas Hasyim.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Tag
Berita Terkait
-
Bikin Pilpres Kacau tapi Tetap Mau Dipakai di Pilkada 2024, Hakim MK Ultimatum KPU: Sirekap Memang Bermasalah!
-
Kuasa Hukum KPU Kena Kritik Ketua MK Gegara Penulisan Dokumen Tak Rapi
-
Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara Aceh Timur Dilakukan Dua Kali
-
Pimpin Sidang, Momen Kocak Hakim MK Arsul Sani Singgung MU: Tetap Semangat Walau Kalah 4-0
-
Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024