Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah suara di wilayah kerjanya setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dilakukan.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Aceh dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II
Dia menjelaskan, saat itu rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Aceh Timur telah dilakukan dengan dihadiri oleh saksi-saksi dari peserta pemilu dan pengawas pemilu.
"Pada tahap pembacaan D Hasil Kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu," kata Anggota Bawaslu Aceh di ruang sidang panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Artinya, ketika dicetak, sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155," tambah dia.
Untuk itu, pihaknya memberikan saran kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk melakukan rekapitulasi kembali perolehan suara Aceh Timur.
Dia juga menyarankan agar rekapitulasi perolehan suara ulang ini dilakukan di Kantor KIP Provinsi Aceh.
Baca Juga: Tangani Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Singgung Kekalahan Manchester United
"Jadi, sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155. Itu yang peristiwa yang terjadi, jadi ada dua kali rekap," tandas Anggota Bawaslu Aceh.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga:
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
-
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
-
PPP Klaim Punya Bukti Kehilangan Suara 190 Ribu Di Papua Tengah: Sengaja Dihilangkan Oknum KPU dan Bawaslu!
-
Tangani Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Singgung Kekalahan Manchester United
-
Ganjar Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kami Akan Kontrol!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024