Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat blak-blakan mengkritik KPU RI soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang gunakan di Pemilu 2024 karena dianggap bermasalah. Kritik itu disampaikan Arief saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Arief mendengarkan keterangan Bawaslu Aceh mengenaik persoalan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Kemudian, Arief menilai Sirekap yang seharusnya menjadi alat bantu justru menimbulkan masalah.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh?" kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Untuk itu, Arief menyebut rekapitulasi penghitungan suara sebaiknya dilakukan secara manual dan berjenjang.
"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," tutur Arief.
Lebih lanjut, dia meminta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang hadir pada sidang tersebut untuk memperhatikan penggunaan Sirekap.
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Terlebih, KPU berencana kembali menggunakan Sirekap untuk rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Pak Holik [Idham Holik] ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu? Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan karena bermasalah terus itu," tegas Arief.
"Ya pak Holik ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia," tandas dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!
-
Soal Kans Duet Bareng Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Anies Malah Bilang Gini
-
Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!
-
KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!