Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat blak-blakan mengkritik KPU RI soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang gunakan di Pemilu 2024 karena dianggap bermasalah. Kritik itu disampaikan Arief saat memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg pada panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Arief mendengarkan keterangan Bawaslu Aceh mengenaik persoalan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Kemudian, Arief menilai Sirekap yang seharusnya menjadi alat bantu justru menimbulkan masalah.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh?" kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Untuk itu, Arief menyebut rekapitulasi penghitungan suara sebaiknya dilakukan secara manual dan berjenjang.
"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," tutur Arief.
Lebih lanjut, dia meminta kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang hadir pada sidang tersebut untuk memperhatikan penggunaan Sirekap.
Baca Juga: KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Terlebih, KPU berencana kembali menggunakan Sirekap untuk rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Pak Holik [Idham Holik] ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu? Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan karena bermasalah terus itu," tegas Arief.
"Ya pak Holik ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia," tandas dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!
-
Soal Kans Duet Bareng Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Anies Malah Bilang Gini
-
Pengacara Demokrat Dicecar Hakim MK Gegara KTA Kedaluwarsa, Tawa Peserta Sidang Pecah!
-
KPU Curhat Masalah Pemilu di Paniai ke Hakim MK: Bakar-bakaran hingga Formulir C Hasil Dibawa Kabur
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi