Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon mengenai penulisan pada dokumen sidang.
Hal itu disampaikan ketika Suhartoyo memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 1.
“Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati,” kata Suhartoyo di ruang sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
Lebih dalam, Suhartoyo juga mengkritisi penulisan dokumen secara mendetail.
“Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal, ini kah dilihat juga enggak bagus,” tambah dia.
Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan para kuasa hukum untuk menunjukan kompetensi profesionalitasnya sebagai advokat dengan menunjukkan penulisan yang benar pada dokumennya.
“Jadi harus rapi kalau buat di samping kalimatisasinya juga bagaimana format. Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga pemohon,” tutur Suhartoyo.
Baca Juga: Geram dengan Kuasa Hukum KPU yang Minta Renvoi, Saldi Isra: Kasih Tanda Saja Kantor Hukumnya
Terlebih, Suhartoyo menyebut KPU pada masa jabatan Hasyim Asy’ari banyak merekrut pengacara atau advokat dari sejumlah kantor hukum.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga:
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap Alasan Rekapitulasi Suara Aceh Timur Dilakukan Dua Kali
-
Pimpin Sidang, Momen Kocak Hakim MK Arsul Sani Singgung MU: Tetap Semangat Walau Kalah 4-0
-
Tak Bisa Dikibuli, Hakim Arief Semprot Kubu Penggugat Pileg 2024: Pengacaranya Pintar Seludupkan Renvoi!
-
Persoalkan Penulisan Surat Keputusan KPU, Hakim Daniel Foekh: Kurang Cermat
-
Momen Saldi Isra Geram kepada Pemohon dari Demokrat: Anda Bisa Dilarang Nggak?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024