Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima berkas syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Paslon ini merupakan satu-satunya kandidat Pilkada DKI jalur perseorangan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, dokumen fisik syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dikirim secara fisik dan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dokumen fisik dikirim ke KPU DKI sebanyak 29 kontainer yang dimuat dalam satu unit truk.
Baca Juga: KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar
"Ya kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk sudah datang," ujar Doddy kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Doddy menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan yang diterima. Paslon itu dipastikan menyetor KTP lebih dari syarat yang ditentukan.
“Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Baca Juga: PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati
Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
Doddy juga menyatakan saat ini status dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Kami sih pengennya satu hari selesai karena, besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga," imbuh dia.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar
-
PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati
-
Ditanya Maju Pilkada DKI, Pj Gubernur Heru: Biar Semesta Menjawab
-
Pupus Hasrat Sudirman Said Maju Cagub DKI Independen, Relawan Akui Gagal Kumpulkan KTP
-
Bukan Batal Daftar Cagub Independen Pilkada DKI 2024, Ternyata Ini Alasan Sudirman Said Sebenarnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024