Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima berkas syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Paslon ini merupakan satu-satunya kandidat Pilkada DKI jalur perseorangan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Doddy Wijaya mengatakan, dokumen fisik syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto dikirim secara fisik dan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dokumen fisik dikirim ke KPU DKI sebanyak 29 kontainer yang dimuat dalam satu unit truk.
Baca Juga: KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar
"Ya kami libatkan teman-teman dari KPU kabupaten/kota yang sudah standby untuk membantu. Mobilnya ada satu truk sudah datang," ujar Doddy kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Doddy menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan yang diterima. Paslon itu dipastikan menyetor KTP lebih dari syarat yang ditentukan.
“Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Baca Juga: PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati
Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
Doddy juga menyatakan saat ini status dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto masih bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Kami sih pengennya satu hari selesai karena, besok kami ada persidangan di Mahkamah Konstitusi juga," imbuh dia.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar
-
PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati
-
Ditanya Maju Pilkada DKI, Pj Gubernur Heru: Biar Semesta Menjawab
-
Pupus Hasrat Sudirman Said Maju Cagub DKI Independen, Relawan Akui Gagal Kumpulkan KTP
-
Bukan Batal Daftar Cagub Independen Pilkada DKI 2024, Ternyata Ini Alasan Sudirman Said Sebenarnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024