Suara.com - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari memberikan waktu tiga hari kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana untuk mengunggah berkas pendaftaran ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Tim pendukung paslon independen ini sudah memenuhi syarat KTP dan surat dukungan dari sekitar 618.969 warga Jakarta. Mereka bahkan membawa 749.298 KTP ke KPU.
Namun, Astri menyebut dokumen tersebut tak bisa hanya diserahkan secara fisik saja, melainkan juga harus dalam bentuk digital ke aplikasi Silon.
"Oleh karena itu pihak dari KPU DKI Jakarta ini memberikan kesempatan sebanyak 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam aplikasi Silon," ujar Astri di kantor KPU DKI, Selasa (14/5/2024).
"Syarat dukungannya kan pastinya kan harusnya bentuknya PDF ya, scan dari surat pernyataan dukungan dan surat identitas pendukung dari pasangan calon tersebut," lanjutnya.
Setelah diunggah, nantinya KPU akan menjalankan proses verifikasi administrasi. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dari dokumen yang dikirim.
"Kalau misalkan mereka sdh mengunggah baru kita bisa cek apakah yg sdh diunggah itu mereka mencukupi gak, sudah tersebar nggak ke keempat kabupaten kota," jelasnya.
Karena itu, Astri menyebut KPU menunggu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk mengunggahnya. Jika tidak, maka pencalonan Dharma dan Wardhana akan dibatalkan.
"Kalau sampai 3x24 jam mereka belum berhasil mengunggah semuanya artinya syarat tersebut belum mencukupi artinya mereka tidak bisa melanjutakn ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024