Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perihal perolehan suara di daerah pemilihan atau Dapil Kabupaten Kepulauan Yapen II, Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan PKB mendalilkan penambahan suara di Distrik Anotaure yang terjadi pada hampir semua partai politik.
"Pemohon yang mendalikan penambahan suara semua parpol di Distrik Anotaure, kecuali suara Pemohon, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat yang justru berkurang," ujar Arsul.
"Namun tidak dielaskan lebih lanjut bagaimana penambahan dan pengurangan suara dimaksud dapat terjadi, padahal perubahan suara dimaksud menyangkut hampir semua parpol," tambah dia.
Pada permohonannya, PKB juga disebut tidak menjelaskan bagaimana penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan itu terjadi, dilakukan oleh siapa, dan kapan terjadinya pengurangan dan penambahan suara.
"Jika benar memang terjadi pengurangan dan penambahan suara parpol-parpol, maka banyak kemungkinan yang dapat menjadi namun dengan tidak dijelaskan oleh pemohon dalam positanya, maka dalil pemohon hanya akan menjadi asumsi belaka," tutur Arsul.
Terlebih, PKB juga disebut tidak menjelaskan selisih suara antara formulir C hasil dengan D hasil. PKB juga tidak memerinci tempat pemungutan suara (TPS) mana yang diduga terjadi penambahan dan pengurangan suara.
"Dengan demikian menurut Mahkamah maka uraian permohonan dalam posita pemohon menjadi kabur dan sulit untuk dipahami," ucap Arsul.
Lebih lanjut, Arsul juga mengatakan ada ketidaksesuaian antara posita dan petitum yang diajukan PKB dalam permohonannya.
"Dalam bagian posita permohonan, pemohon meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang sedangkan dalam petitum pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon," kata Arsul.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa permohonan PKB tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024