Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PDI Perjuangan soal perolehan suaranya di daerah pemilihan atau Dapil Papua Tengah III dan V.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menerangkan bahwa pada dapil Papua Tengah III pihaknya menemukan posita dan petitum yang tidak berkesempatan.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan pada permohonan PDIP peeihal pemilihan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah V.
“Dengan demikian perkara a quo sepanjang dpr Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD, sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur,” ucap Arief.
Untuk itu, Arief menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangangan agenda pembuktian.
Meski begitu, Arief mengatakan bahwa permohonan mengenai pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak yang disampaikan pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.
“Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon menegani DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak II, III dan IV yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tuturnya.
Baca Juga: MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024