Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dimissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP memiliki posita yang kabur.
Sebab, PPP tidak menjelaskan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh PPP.
“Terlebih, dalam Permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” terang Saldi.
Lebih lanjut, meskipun PPP menyerahkan alat bukti perbaikan berupa uraian perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, kata Saldi, Mahkamah tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ujar Saldi.
Namun, dia menyebuk MK bakal melanjutkan sidang pembuktian terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang diajukan PPP dalam gugatan yang sama.
“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tutur Saldi.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB
-
Temukan Perbedaan pada Petitum, MK Tolak Gugatan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jabar IV
-
Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!
-
Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
-
Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung