Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dimissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP memiliki posita yang kabur.
Sebab, PPP tidak menjelaskan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh PPP.
“Terlebih, dalam Permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” terang Saldi.
Lebih lanjut, meskipun PPP menyerahkan alat bukti perbaikan berupa uraian perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, kata Saldi, Mahkamah tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ujar Saldi.
Namun, dia menyebuk MK bakal melanjutkan sidang pembuktian terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang diajukan PPP dalam gugatan yang sama.
“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tutur Saldi.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB
-
Temukan Perbedaan pada Petitum, MK Tolak Gugatan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jabar IV
-
Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!
-
Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
-
Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia