Suara.com - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suaranya di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan sidang pembacaan putusan dismissal.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP mendalikan adanya perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda sebanyak 6.360 suara di Daerah Pemilihan DKI Jakarta II karena kesalahan penghitungan suara oleh KPU.
Namun, PPP tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana suara partainya berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana KPU melakukan kesalahan penghitungan suara.
“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh Pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh KPU,” ujar Enny.
Selain itu, partai berlambang ka'bah itu juga tidak menguraikan secara terperinci kesalahan KPU dalam penghitungan suara tersebut, termasuk soal apakah PPP sudah menyampaikan keberatan dan mencatat keterangan pada formulir kejadian khusus atau upaya-upaya lain yang seharusnya dilakukan.
“Setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon, Pemohon menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota DPR RI di Dapil DKI Jakarta II yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara Pemohon sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara,” tutur Enny.
Selain itu, PPP juga tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT
Tidak ada pula penjelasan mengenai bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh PPP.
“Ketiadaan uraian demikian mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas dan karenanya Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon,” terang Enny.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024