Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono, menyampaikan, jika pihaknya akan bertanggungjawab terhadap suara yang disalurkan ke partainya dalam Pemilu 2024 meski gugatan PPP sendiri banyak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, PPP akan ambil langkah politik ke depan.
Kendati begitu, Mardiono tak mau menjelaskan secara detil soal maksud langkah politik yang diambil usai gugatan sengketa Pileg PPP banyak ditolak MK.
"Ya, tentu langkah politik adalah, banyak cara, namun juga politik ini kan menunjukannya pada nanti kebijakan UU ya, karenanya saya tidak akan menjabarkan secara detail langkah-langkah yang akan kita lanjutkan," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/5/2024).
"Karena kalau kita main bola saya sudah mengatakan saya akan menyerang dari gawang, nyerang dari bek kanan, bek kiri, ya nanti orang jadi jaga-jaga. Jadi mohon maaf saya tidak akan menjelaskan detail," sambungnya.
Ia menegaskan, jika pihaknya akan bertanggung jawab secara penuh atas amanah yang diberikan oleh rakyat, yang diklaim suaranya mencapai kurang lebih 6 juta.
"Itu yang harus saya pertanggungjawabkan nanti sampai titik akhir," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika PPP masih memiliki waktu sampai pelantikan DPR RI pada Oktober mendatang. Menurutnya, segala mekanisme perjuangan masih bisa dilakukan.
"Jadi masih ada waktu 4 bulan lebih. Maka selama kurun waktu 4 bulan ini, sebelum janur itu melengkung di pelaminan, saya pikir semua mekanisme akan masih bisa banyak terbuka yang bisa kita tempuh. Nanti ada banyak hal. Mungkin ada cara-cara yang terus akan kita lakukan sekali lagi baik secara politik maupun secara hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP bisa mencapai ambang batas parlemen atau tidak.
Baca Juga: MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, memang sejumlah perkara yang diajukan PPP tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, ada 16 petikan pada putusan yang artinya sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kalau itu nanti yang jelas di sidang pembuktian dulu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Kalau dijawab sekarang belum bisa karena pembuktian itu kan ada 2 kemungkinan, terbukti atau tidak. Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak," tambah dia.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai 27 Mei dengan menghadirkan saksi dan ahli dari para pihak.
"Dari situ menghadirkan saksi, ahli mungkin kan. Di situ untuk memperkuat dalil, di situlah nanti kita bisa lihat dalilnya PPP tadi terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan itu, keputusan," tutur Fajar.
Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
Kader PPP Daerah Dorong Khofifah Maju Pilkada Jatim, Mardiono: Itu Usulan, Bukan Mengusung
-
Gugatan Sengketa Pileg Dari PPP Banyak Ditolak MK, Mardiono Bicara Peluang Hukum Lain
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024