Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono, menyampaikan, jika pihaknya akan bertanggungjawab terhadap suara yang disalurkan ke partainya dalam Pemilu 2024 meski gugatan PPP sendiri banyak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, PPP akan ambil langkah politik ke depan.
Kendati begitu, Mardiono tak mau menjelaskan secara detil soal maksud langkah politik yang diambil usai gugatan sengketa Pileg PPP banyak ditolak MK.
"Ya, tentu langkah politik adalah, banyak cara, namun juga politik ini kan menunjukannya pada nanti kebijakan UU ya, karenanya saya tidak akan menjabarkan secara detail langkah-langkah yang akan kita lanjutkan," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/5/2024).
"Karena kalau kita main bola saya sudah mengatakan saya akan menyerang dari gawang, nyerang dari bek kanan, bek kiri, ya nanti orang jadi jaga-jaga. Jadi mohon maaf saya tidak akan menjelaskan detail," sambungnya.
Ia menegaskan, jika pihaknya akan bertanggung jawab secara penuh atas amanah yang diberikan oleh rakyat, yang diklaim suaranya mencapai kurang lebih 6 juta.
"Itu yang harus saya pertanggungjawabkan nanti sampai titik akhir," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika PPP masih memiliki waktu sampai pelantikan DPR RI pada Oktober mendatang. Menurutnya, segala mekanisme perjuangan masih bisa dilakukan.
"Jadi masih ada waktu 4 bulan lebih. Maka selama kurun waktu 4 bulan ini, sebelum janur itu melengkung di pelaminan, saya pikir semua mekanisme akan masih bisa banyak terbuka yang bisa kita tempuh. Nanti ada banyak hal. Mungkin ada cara-cara yang terus akan kita lakukan sekali lagi baik secara politik maupun secara hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP bisa mencapai ambang batas parlemen atau tidak.
Baca Juga: MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, memang sejumlah perkara yang diajukan PPP tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, ada 16 petikan pada putusan yang artinya sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kalau itu nanti yang jelas di sidang pembuktian dulu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Kalau dijawab sekarang belum bisa karena pembuktian itu kan ada 2 kemungkinan, terbukti atau tidak. Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak," tambah dia.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai 27 Mei dengan menghadirkan saksi dan ahli dari para pihak.
"Dari situ menghadirkan saksi, ahli mungkin kan. Di situ untuk memperkuat dalil, di situlah nanti kita bisa lihat dalilnya PPP tadi terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan itu, keputusan," tutur Fajar.
Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
Kader PPP Daerah Dorong Khofifah Maju Pilkada Jatim, Mardiono: Itu Usulan, Bukan Mengusung
-
Gugatan Sengketa Pileg Dari PPP Banyak Ditolak MK, Mardiono Bicara Peluang Hukum Lain
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi