Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono, menyampaikan, jika pihaknya akan bertanggungjawab terhadap suara yang disalurkan ke partainya dalam Pemilu 2024 meski gugatan PPP sendiri banyak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, PPP akan ambil langkah politik ke depan.
Kendati begitu, Mardiono tak mau menjelaskan secara detil soal maksud langkah politik yang diambil usai gugatan sengketa Pileg PPP banyak ditolak MK.
"Ya, tentu langkah politik adalah, banyak cara, namun juga politik ini kan menunjukannya pada nanti kebijakan UU ya, karenanya saya tidak akan menjabarkan secara detail langkah-langkah yang akan kita lanjutkan," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/5/2024).
"Karena kalau kita main bola saya sudah mengatakan saya akan menyerang dari gawang, nyerang dari bek kanan, bek kiri, ya nanti orang jadi jaga-jaga. Jadi mohon maaf saya tidak akan menjelaskan detail," sambungnya.
Ia menegaskan, jika pihaknya akan bertanggung jawab secara penuh atas amanah yang diberikan oleh rakyat, yang diklaim suaranya mencapai kurang lebih 6 juta.
"Itu yang harus saya pertanggungjawabkan nanti sampai titik akhir," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika PPP masih memiliki waktu sampai pelantikan DPR RI pada Oktober mendatang. Menurutnya, segala mekanisme perjuangan masih bisa dilakukan.
"Jadi masih ada waktu 4 bulan lebih. Maka selama kurun waktu 4 bulan ini, sebelum janur itu melengkung di pelaminan, saya pikir semua mekanisme akan masih bisa banyak terbuka yang bisa kita tempuh. Nanti ada banyak hal. Mungkin ada cara-cara yang terus akan kita lakukan sekali lagi baik secara politik maupun secara hukum," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP bisa mencapai ambang batas parlemen atau tidak.
Baca Juga: MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, memang sejumlah perkara yang diajukan PPP tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, ada 16 petikan pada putusan yang artinya sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kalau itu nanti yang jelas di sidang pembuktian dulu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Kalau dijawab sekarang belum bisa karena pembuktian itu kan ada 2 kemungkinan, terbukti atau tidak. Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak," tambah dia.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai 27 Mei dengan menghadirkan saksi dan ahli dari para pihak.
"Dari situ menghadirkan saksi, ahli mungkin kan. Di situ untuk memperkuat dalil, di situlah nanti kita bisa lihat dalilnya PPP tadi terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan itu, keputusan," tutur Fajar.
Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
Kader PPP Daerah Dorong Khofifah Maju Pilkada Jatim, Mardiono: Itu Usulan, Bukan Mengusung
-
Gugatan Sengketa Pileg Dari PPP Banyak Ditolak MK, Mardiono Bicara Peluang Hukum Lain
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024