Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono menegaskan, jika adanya penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg PPP, bukan menjadi akhir dari segalanya. Menurutnya, PPP akan mengambil langkah hukum lainnya.
"Yang kita sebut sebagai final dan mengikat di MK adalah dalam paket perkara yang digugatkan itu, tetapi tidak membatasi ruang-ruang hukum yang lain. Jadi yang dimaksud itu bukan dia mengunci oleh semua sistem hukum," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan, selain masih adanya upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya juga akan mengambil langkah politik.
"Kemudian selanjutnya untuk langkah-langkah politik tentu tapi saya tidak ingin menyampaikan secara detil lagi bahwa KPU sudah menetapkan 12 dapil itu adalah milik PPP, bahkan namanya pun sudah ditetapkan, artinya juga secara Konsitusi ini haknya, dan rakyat yang memberikan secara Konsitusi itu memilih itu juga haknya, itu dilindungi oleh UU," tuturnya.
"Dan kemudian ada batas batas itu inilah yang harus diselesaikan, karena apa? Batas ini juga masih ada persoalan yang sebenarnya belum selesai, yaitu belum diperhitungkan, yang belum diperiksa, secara utuh," sambungnya.
Berita Terkait
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
-
PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
-
Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta
-
Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT
-
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan