Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono menegaskan, jika adanya penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg PPP, bukan menjadi akhir dari segalanya. Menurutnya, PPP akan mengambil langkah hukum lainnya.
"Yang kita sebut sebagai final dan mengikat di MK adalah dalam paket perkara yang digugatkan itu, tetapi tidak membatasi ruang-ruang hukum yang lain. Jadi yang dimaksud itu bukan dia mengunci oleh semua sistem hukum," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan, selain masih adanya upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya juga akan mengambil langkah politik.
"Kemudian selanjutnya untuk langkah-langkah politik tentu tapi saya tidak ingin menyampaikan secara detil lagi bahwa KPU sudah menetapkan 12 dapil itu adalah milik PPP, bahkan namanya pun sudah ditetapkan, artinya juga secara Konsitusi ini haknya, dan rakyat yang memberikan secara Konsitusi itu memilih itu juga haknya, itu dilindungi oleh UU," tuturnya.
"Dan kemudian ada batas batas itu inilah yang harus diselesaikan, karena apa? Batas ini juga masih ada persoalan yang sebenarnya belum selesai, yaitu belum diperhitungkan, yang belum diperiksa, secara utuh," sambungnya.
Berita Terkait
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
-
PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
-
Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta
-
Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT
-
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024