Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian.
Sidang yang dimulai pada Senin (27/5/2024) itu akan kembali digelar dengan tiga panel sebagaimana yang berlaku pada sidang pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi saya simpulkan lagi, yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1, begitu juga panel 2 dan 3," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Nantinya, para pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan lima saksi dan satu orang ahli.
Sidang pembuktian ini digelar usai MK membacakan putusan dismissal untuk menentukan perkara mana yang tidak diterima dan dilanjutkan.
Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.
Petikan putusan yang dimaksud berarti sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Berita Terkait
-
Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta
-
Tak Temukan Kesalahan Hitung Oleh KPU, MK Tolak Gugatan PPP Di NTT
-
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jambi, Petitumnya Dinilai Kontradiktif
-
Sejumlah Gugatan Ditolak MK, Plt Ketum PPP Mardiono Kecewa Berat
-
Lagi! Gugatan PPP Soal Perolehan Suara Kembali Tak Diterima MK, Kali Ini Di Dapil Sulsel I
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024