Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku, pihaknya belum bisa memastikan nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI.
Sebabnya, beberapa perkara gugatan PPP terhadap dugaan perpindahan suaranya ke partai lain masih ada yang berlanjut ke tahap pembuktian.
"Saya belum bisa menjawab pasti karena dari beberapa perkara yang masih lanjut apakah terbukti suara PPP diambil parpol lain," kata Enny saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/5/2024).
Menurut dia, dugaan perpindahan suara PPP itu baru bisa diketahui jika partai berlambang kakbah itu bisa membuktikan dalilnya pada sidang berikutnya.
"Semua tergantung hasil pembuktian-pembuktian dan apakah masih signifikan suara PPP untuk sampai lolos parliamentary threshold 4 persen, baru bisa dihitung setelah pembuktian," ujar Enny.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menanggapi banyaknya gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasyim, putusan dismissal yang dibacakan MK hari ini dan besok menunjukkan bahwa PPP tidak bisa memenuhi ambang batas parlemen.
"Ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Salah satu perkara yang paling menonjol menurut Hasyim ialah gugatan perolehan suara PPP di Jawa Barat dengan 19 kabupaten yang diperkarakan.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pileg Dari PPP Banyak Ditolak MK, Mardiono Bicara Peluang Hukum Lain
Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK dalam pembacaan putusan dismissal.
"Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu di DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.
Sekadar informasi, MK telah merampungkan putusan dismissal pada Rabu (22/5/2024) lalu untuk menentukan perkara yang dihentikan dan perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian.
Selanjutnya, MK akan melaksanakan sidang pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Ada pun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang akan dimulai pada Senin pekan depan.
Berita Terkait
-
Hakim Konstitusi Curhat Saat Jalani Sidang PHPU Pileg 2024: Kurang Tidur
-
Dipatahkan oleh Putusan MK, Mardiono PPP: Sebelum Janur Kuning Melengkung, Semua Masih Terbuka!
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
Kader PPP Daerah Dorong Khofifah Maju Pilkada Jatim, Mardiono: Itu Usulan, Bukan Mengusung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024