Suara.com - Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengusir para saksi mandat dari partai politik.
Peristiwa saksi diusir Ketua KPPS ini, kata Hayun, terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Hal itu disampaikan Hayun saat menjadi saksi dari pemohon, dalam perkara ini PAN, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari presiden," kata Hayun di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang di panel 3 lantas merasa heran karena saksi diharusnya punya surat mandat dari presiden.
"Hah?" demikian respons heran yang ditunjukkan Hakim Arief.
"Surat mandat dari presiden," kata Hayun lagi.
"Surat mandatnya dari presiden?" ucap Arief menegaskan.
"Iya, yang mulia," sahut Hayun.
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
"Kalau gitu, presiden apa?" tanya Arief.
"Yang disampaikan Ketua KPPS," balas Hayun.
"Iya, itu presidennya presiden apa? Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main main atau apa? Loh kalau seluruh saksi harus ada mandat dari presiden, presidennya yo mabuk itu," tutur Arief diakhiri dengan tawanya.
Lebih lanjut, Hayun mengungkapkan bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki surat mandat dari presiden.
Hal itu justru makin membuat Hakim Arief heran. Sebab, PKS juga dipimpin oleh seorang presiden partai.
"Presiden PKS?" tanya Arief.
"Mandat dari presiden sama mandat dari PKS itu lengkap," timpal Hayun.
Padahal, lanjut dia, saksi dari partai lain juga sudah memiliki surat mandat dari partainya masing-masing, tetapi tetap tidak boleh masuk ke TPS.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
Ungkap 2 Caleg PKS Kakak Beradik Jadi Petugas KPPS di Kabupaten Sorong, Begini Penjelasan Saksi
-
Resmi! 6 'Jagoan' Pilihan NasDem untuk Pilkada Aceh hingga Papua Barat, Ini Nama-namanya!
-
Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
-
Bencana Tanah Longsor Di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024