Suara.com - IM57+ Institute menyerahkan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas usia sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan lantaran berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK menjadi 50 tahun.
“Akibat dari perubahan UU nomor 19 tahun 2019 tentang batas umur pimpinan KPK menjadi 50 tahun maka ada beberapa anggota IM57, Bang Novel dan teman-teman, itu yang tidak bisa mendaftar,” kata Praswad di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/5/2024).
Praswad menjelasakan alasan Novel serta anggota IM57+ Institute lainnya ingin kembali maju menjadi pimpinan KPK. Salah satunya karena pimpinan KPK seperti sedang mengalami krisis integritas.
Hal itu, kata Praswad, terlihat dari salah seorang pimpinan KPK Firli Bahuri menjadi tesangka dalam perkara koupsi.
“Ketua KPK saat ini sedang menjadi tersangka, satu orang mengundurkan diri karena kode etik, satu orang juga saat ini, tiga-tiganya bahkan bermasalah di sidang kode etik dewas,” ujarnya.
“Bahkan Nurul Ghufron kemarin juga bahkan sempat jumpalitan. Kita nggak tahu apa yang terjadi kok sidang kode etiknya tidak berjalan,” Praswad menambahkan.
Oleh sebab itu, saat ini IM57+ Institut mengajukan gugatan soal perubahan batas usia untuk pimpinan KPK, dengan tujuan Novel Baswedan bisa kembali maju menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami harap ini bisa dikabulkan MK, dengan perubahan UU jadi bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK,” tandasnya.
Firli Tersangka
Diketahui, Pimpinan KPK Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023) silam.
Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Daftar Proyek 'Tak Sedap' PGN yang Saat Ini Dibidik KPK
-
Perintahkan Jaksa KPK Bebaskan Gazalba Saleh, Hakim: Hanya Formalitas Saja
-
Alexander Marwata Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, KPK Sudah Bergerak?
-
Megawati Kritik DPR Rapat Ambil Keputusan Revisi UU MK Secara Diam-diam Saat Reses: Prosedurnya Tidak Benar!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan