Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus batas usia calon Kepala Daerah. Menurutnya, adanya putusan itu akan berujung kepada nepotisme.
Hasto awalnya mengatakan putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.
"Kemudian terkait masalah lainnya, keputusan MA, itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda," kata Hasto ditemui di Kawasan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Pasalnya, kata dia, kalau adanya putusan MA itu mendorong kepemimpinan anak muda, mengapa aturannya tidak dibatasi sampai minimal usia 25 tahun.
"Karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, inikan menunjukan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya adanya putusan ini justru akan berujung kepada praktik nepotisme.
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi," pungkasnya.
Putusan MA
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Hendrar Prihadi, Mantan Wali Kota Semarang Maju Cagub Jateng Jalur PDIP
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Berita Terkait
-
Kepala Otorita Mundur, Hasto PDIP: Akibat Perencanaan IKN Tidak Matang
-
Hadiri Kuliah Umum Masa Gelap Demokrasi, Hasto Hingga Rocky Gerung Akrab Duduk Berdampingan
-
Deretan Kejanggalan Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah, Diubah untuk Kaesang?
-
Profil dan Pendidikan Hendrar Prihadi, Mantan Wali Kota Semarang Maju Cagub Jateng Jalur PDIP
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim