Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan suara ulang di empat TPS di Cianjur, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, daerah pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, dapil Cianjur III," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
KPU diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk pemilihan DPRD Kabupaten selama 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dapil Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Clanjur Daerah Pemilhan Cianjur III," tutur Suhartoyo.
KPU juga diberi kesempatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 serta menetapkan hasilnya dalam kurun waktu 30 hari.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Kepala Desa Metengsari Soemantri sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cianjur melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Atas perbuatannya, terdakwa Soemantri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp5 juta.
"Bahwa dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut di atas, menurut Mahkamah, selanjutnya harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Somantri tersebut," papar Daniel.
Baca Juga: Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II
Kemudian, permasalahan pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 ialah pada Formulir C Hasil Salinan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menunjukkan perolehan suara yang hanya dimiliki oleh calon anggota legislatif bernama Aziz Musim dan Gugun Gunawan.
"Mahkamah memandang pertu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," tegas Daniel.
Berita Terkait
-
Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II
-
DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
-
Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini
-
Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila
-
Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek