Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan suara ulang di empat TPS di Cianjur, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, daerah pemilihan Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, dapil Cianjur III," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
KPU diberikan kesempatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 15, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk pemilihan DPRD Kabupaten selama 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur dapil Cianjur III Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Clanjur Daerah Pemilhan Cianjur III," tutur Suhartoyo.
KPU juga diberi kesempatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 serta menetapkan hasilnya dalam kurun waktu 30 hari.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Kepala Desa Metengsari Soemantri sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Cianjur melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan suara tambahan atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Atas perbuatannya, terdakwa Soemantri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp5 juta.
"Bahwa dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut di atas, menurut Mahkamah, selanjutnya harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Somantri tersebut," papar Daniel.
Baca Juga: Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II
Kemudian, permasalahan pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 ialah pada Formulir C Hasil Salinan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menunjukkan perolehan suara yang hanya dimiliki oleh calon anggota legislatif bernama Aziz Musim dan Gugun Gunawan.
"Mahkamah memandang pertu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," tegas Daniel.
Berita Terkait
-
Tok! MK Perintahkan KPU Lakukan PSU Di 2 TPS Dapil Cirebon II
-
DKPP Periksa Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
-
Siap-siap, MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini
-
Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Laporan Dugaan Asusila
-
Hakim MK Rampung Gelar RPH, Ini Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024