Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun pada hari pelantikan, yaitu 1 Januari 2025.
Menurut Hasyim, ketentuan batas usia kepala daerah terpilih memiliki dasar hukum pada putusan Mahkamah Agung dan undang-undang Pilkada.
Dia menjelaskan, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2, disebutkan bahwa ‘Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.’
Kemudian pada pasal 201 ayat (7) undang-undang Pilkada dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2020, menjabat sampai dengan 2024.
Pada pasal 164A undang-undang Pilkada, diatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip pada Senin (1/7/2024).
“Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Usung Paslon di Pilkada Tangerang, Gerindra Resmi Duetkan Maesyal-Intan
-
Diduga Lecehkan Wanita, Nasib Ketua KPU Hasyim Asyari Ditentukan DKPP pada Rabu Depan
-
KPU DKI Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS Cilincing
-
Di Pilpres jadi Seteru, PDIP Akui Berkongsi dengan Gerindra dan PAN di Pilkada 2024, Ini Daerahnya!
-
Jokowi Effect di Pilkada Tak Bikin PDIP Ciut, Hasto Pamer Pileg 2024: Meski Diintervensi Penguasa, Kami Pemenangnya!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024