Suara.com - Nama Mochammad Afifudin kini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum menggantikan Hasyim Asy'ari yang dicopot karena kasus pencabulan yang terbongkar dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ini, Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan Afif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada LHKPN Afif, total harta yang dimiliki Afif ialah Rp 5.898.379.374. Harta itu berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dan Kota Kuningan, Jawa Barat dengan nilai total Rp 5,5 miliar dan kendaraan senilai Rp 272 juta.
Adapun rincian harta kekayaan Afif terdiri dari dari dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 3,3 miliar, sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp 1.435.000, dan sebidang tanah di Kota Kuningan senilai Rp Rp 715 juta.
Selain itu, Afif juga memiliki kendaraan berupa sebuah kendaraan sepeda motor Honda seharga Rp 7.2 juta, sepeda motor Vespa senilai Rp 40 juta, dan mobil Honda HR-V senilai Rp 225 juta.
Lebih lanjut, harta bergerak lainnya yang dimiliki Afif memiliki nilai sebesar Rp 68 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 494.179.374, serta utang sebesar Rp 466 juta.
Sebelumnya, Afif ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus pelecehan seksual.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Baca Juga: Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024