Suara.com - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, tidak mendukung usulan calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat atau ormas.
Sebelumnya usulan itu disampaikan lewat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tauun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh tiga warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak mendukung," kata Lutfi kepada Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Lutfi mempertanyakan mekanisme calon perseorangan bila bisa mendaftar lewat dukungan ormas. Mengingat selama ini dalam Pasal 40 UU Pilkada, ada persyaratan untuk partai politik mengajukan calon kepala daerah.
Diketahui, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
"Standar presentasi jumlah pemilihnya bagaimana kalau dengan ormas? Kalau parpol jelas harus minimal 20 kursi, misalnya," ujar Lutfi.
Lutfi sendiri kendati ketua ormas FBR, dirinya diketahui turut mendaftar sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lutfi pada Rabu (12/6) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.
Kedatangan Lutfi untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal Calon Gubernur (Cagub) Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Sebab parpol saja punya syarat minimal untuk mengajukan calonnya, masak calon independen hanya sekadar dukungan ormas," kata Lutfi.
Bukan cuma partai politik yang memiliki syarat untuk mengajukan pasangan calon, mereka yang ingin maju lewat jalur independen atau perseorangan juga ditentukan syarat lewat aturan yang ada. Calon independen diharuskan mengantongi dukungan terlebih dahulu dari penduduk di wilayah terkait sebagai syarat mendaftar. Besaran dukungan itu ditentukan lewat persentase yang berbeda, tergantung jumlah penduduk di wilayah mereka mencalonkan.
Baca Juga: Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk
Menurut Lutfi, menjadi tidak fair bila kemudian calon perseorangan bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah hanya lewat dukungan ormas.
"Ya gak fair saja," ujarnya.
Gugatan ke MK
Sebelumnya Tiga warga menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya merupakan Peneliti, mahasiswa, dan advokat.
Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu pada intinya menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).
"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Selasa (2/7/2024) seperti diberitakan Antara.
Berita Terkait
-
Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!
-
Pelaku Pembacokan Anggota Ormas karena Tak Terima Perempuan Ditawar Rp 250 Ribu
-
Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang
-
Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024