Suara.com - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, tidak mendukung usulan calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat atau ormas.
Sebelumnya usulan itu disampaikan lewat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tauun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh tiga warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak mendukung," kata Lutfi kepada Suara.com, Kamis (4/7/2024).
Lutfi mempertanyakan mekanisme calon perseorangan bila bisa mendaftar lewat dukungan ormas. Mengingat selama ini dalam Pasal 40 UU Pilkada, ada persyaratan untuk partai politik mengajukan calon kepala daerah.
Diketahui, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
"Standar presentasi jumlah pemilihnya bagaimana kalau dengan ormas? Kalau parpol jelas harus minimal 20 kursi, misalnya," ujar Lutfi.
Lutfi sendiri kendati ketua ormas FBR, dirinya diketahui turut mendaftar sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lutfi pada Rabu (12/6) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta.
Kedatangan Lutfi untuk mengembalikan formulir pendaftaran bakal Calon Gubernur (Cagub) Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Sebab parpol saja punya syarat minimal untuk mengajukan calonnya, masak calon independen hanya sekadar dukungan ormas," kata Lutfi.
Bukan cuma partai politik yang memiliki syarat untuk mengajukan pasangan calon, mereka yang ingin maju lewat jalur independen atau perseorangan juga ditentukan syarat lewat aturan yang ada. Calon independen diharuskan mengantongi dukungan terlebih dahulu dari penduduk di wilayah terkait sebagai syarat mendaftar. Besaran dukungan itu ditentukan lewat persentase yang berbeda, tergantung jumlah penduduk di wilayah mereka mencalonkan.
Baca Juga: Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk
Menurut Lutfi, menjadi tidak fair bila kemudian calon perseorangan bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah hanya lewat dukungan ormas.
"Ya gak fair saja," ujarnya.
Gugatan ke MK
Sebelumnya Tiga warga menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya merupakan Peneliti, mahasiswa, dan advokat.
Pemohon atas nama Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim itu pada intinya menginginkan agar calon kepala daerah perseorangan dapat mendaftar dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas).
"Ketentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan secara nyata dan faktual telah menyebabkan Pilkada tidak demokratis dan bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang berkepentingan untuk menggunakan haknya untuk mencalonkan atau dicalonkan melalui jalur perseorangan," kata Ahmad Farisi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Selasa (2/7/2024) seperti diberitakan Antara.
Berita Terkait
-
Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!
-
Pelaku Pembacokan Anggota Ormas karena Tak Terima Perempuan Ditawar Rp 250 Ribu
-
Polisi Beberkan Penyebab Konflik Forkabi dan FBR di TB Simatupang
-
Ada Apa dengan KPU Kabupaten Bogor? Nasib Calon Independen Gunawan Hasan di Ujung Tanduk
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis