Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengundurkan di dari jabatan Pj. Namun, meski demikian mereka tak akan langsung berhenti dari pekerjaannya.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik mengatakan, Pj kepala daerah baru berhenti dari jabatannya usai Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Selama dua ketetapan itu belum keluar, maka Pj kepala daerah masih akan tetap bekerja seperti biasa.
"Bagi (Pj kepala daerah) yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
"Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," lanjutnya menambahkan.
Aang mengatakan, batas waktu bagi Pj kepala daerah yang ingin mengundurkan diri adalah 17 Juli kemarin.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju Pilkada," jelasnya.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
Baca Juga: Berubah! Batal Diusung Golkar jadi Cawagub Kaesang di Jakarta, Jusuf Hamka: Innalillahi...
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Sementara, pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Berita Terkait
-
Soal Surat Instruksi Nyagub Jakarta dari Golkar, Jusuf Hamka: Lebih Sreg jadi Rakyat Biasa
-
Berubah! Batal Diusung Golkar jadi Cawagub Kaesang di Jakarta, Jusuf Hamka: Innalillahi...
-
Sudaryono Batal Nyagub di Jateng Gegara jadi Wamentan, Gerindra Ubah Dukungan ke Ahmad Luthfi?
-
Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim, Elite PDIP Sindir PKS: Mereka Main Aman
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024