Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ogah mengucapkan sepatah katapun mengenai kansnya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024. Pasalnya, Heru harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur jika ingin maju Pilkada.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan batas maksimal penyerahan surat pengunduran diri itu pada 17 Juli lalu. Ditanya soal sudah menyerahkan surat ini atau belum, Heru enggan membahasnya.
Awalnya, usai rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Heru sempat menemui awak media untuk melakukan sesi tanya jawab. Kemudian, sebelum wawancara berakhir, Heru ditanya soal surat pengunduran diri itu.
Namun, Heru tak mau bicara dan hanya sempat tersenyum. Ia langsung menyalami pejabat lain di sekitarnya dan terus berjalan menuju lift meninggalkan awak media.
Heru sendiri belakangan dikabarkan menjadi salah satu kandidat potensial menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI 2024. Heru bahkan sudah mendapatkan dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI.
Dalam kesempatan yang lalu, Heru juga tak memberikan kepastian bakal maju atau tidak dalam kontestasi politik Ibu Kota itu. Ia hanya mengaku belum mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik mengaku juga belum menerima informasi pengunduran diri Heru. Secara aturan, Aang memastikan batas akhir penyerahan surat pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju pilkada," ujar Aang kepada Suara.com, Kamis (18/7/2024).
Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).
"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," jelasnya.
Pemberian tenggat waktu ini disebut Aang bertujuan memberi waktu kepada Kemendagri untuk mencari Pj penggantinya. Sebab, penunjukan Pj baru tak bisa langsung dilakukan dan harus melewati beberapa tahapan.
"Karena waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.
Meski dikatakan sampai 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Hanya saja dituliskan paling lambat penyerahan surat pada 40 hari sebelum pendaftaran.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran kepala daerah jalur partai politik dimulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024.
Berita Terkait
-
Survei Indikator: Anies Mendominasi, Ahok dan RK Masih Bisa Jadi 'Kuda Hitam' di Pilkada Jakarta
-
Guyon Minta 'Jatah' di Jakarta usai Prabowo Presiden, PKS Goda Gerindra: Ajak-ajaklah, Kami Jangan Ditinggal Sendirian
-
Tolak Halus PPP? Reaksi Cak Imin usai Diusulkan Maju Pilkada: Belum Ada Niat Sih
-
Didorong PPP Maju Pilkada usai Keok Pilpres, Cak Imin Tinggal Pilih: Jakarta, Jabar atau Jatim?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024