Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menyatakan menolak seluruh hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) satelah pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. PPP merasa masih ada kejanggalan meski KPU telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Hal ini disampaikan saksi PPP saat menanggapi hasil rekapitulasi ulang yang ditetapkan KPU RI dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara pasca pelaksanaan putusan MK di gedung KPU RI, Minggu (28/7/2024). Saksi PPP menyatakan pihaknya tak hanya menolak putusan KPU setelah putusan MK, tapi juga sebelumnya.
"PPP menyatakan menolak dan berkeberatan seluruh hasil rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional baik sebelum atau pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar saksi PPP.
Sementara, saksi dari Golkar juga menyampaikan keberatan. Namun, partai lambang pohon beringin itu tak menolak seluruhnya.
Golkar hanya menolak hasil rekapitulasi ulang untuk Pileg DPRD daerah pemilihan (Dapil) Aceh VI dan Riau III, serta hasil Pileg DPRD Kabupaten Lahat dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahkan, saksi dari Golkar menyatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sedang berproses, kami akan tetap melanjutkan pada proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap saksi Golkar.
Meski ada penolakan, KPU tetap menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg Dapil Jawa Timur IV. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil sebelumnya dan meminta PSU dilaksanakan.
PSU ini dilaksanakan di 105 TPS Desa Jamintoro, Desa Jembersari, Desa Yosorati, Desa Gelang, Desa Pringgowirawan, dan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Usai Pencoblosan Ulang: PDIP Teratas, PPP Tetap Tak Lolos ke Senayan
Rekapitulasi suara hasil PSU dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Radfan Faisal dalam sidang pleno di gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
Usai dibacakan, Komisioner KPU sekaligus pemimpin sidang, Idham Kholik sempat meminta tanggapan keberatan dari para saksi. Setelahnya, Idham menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi itu.
"Dengan demikian pembacaan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilu pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu anggota DPR RI Dapil Jatim IV kami nyatakan disahkan," ujar Idham sambil mengetuk palu tiga kali.
Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Jatim IV setelah putusan MK:
PKB: 364.396
Gerindra: 341.929
PDIP: 287.952
Golkar: 238.548
Nasdem: 167.981
Buruh: 7.051
Gelora: 9.682
PKS: 135.342
PKN: 1.818
Hanura: 3.428
Garuda: 5.049
PAN: 113.162
PBB: 3.862
Demokrat: 50.548
PSI: 43.590
Perindo: 59.464
PPP: 110.575
Ummat: 6.260
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan