Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memiliki konsekuensi logis dalam dunia politik menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang.
Bagi pasangan calon yang harapannya hampir pupus untuk maju dalam pilkada, putusan MK seolah menjadi angin kedua untuk bisa berkontestasi politik.
Menurut Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana keputusan MK tersebut akan memiliki dampak serius. Apalagi di sejumlah daerah telah terbentuk koalisi besar partai-partai politik yang sudah terbentuk sejak lama.
"Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik," kata Aditya Perdana seperti dikutip Antara, Selasa (20/8/2024).
Koalisi besar yang terbentuk selama ini mengacu pada desain aturan, yakni pasangan calon minimal didukung 20 persen suara. Kini dengan adanya putusan MK tersebut berubah menjadi 7,5 persen.
Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting ini juga mengatakan bahwa angin kedua bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang sebelumnya bakal menjadi ajang saling berlomba mencari dukungan suara partai.
"Karena ada skema koalisi besar, maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas," ujarnya.
Sejatinya, ia menilai putusan MK tersebut tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.
Kejutan Positif
Baca Juga: KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Sementara itu, Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa putusan MK sebagai kejutan yang positif.
"Putusan MK terkait ambang batas perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan kepala daerah ini merupakan suatu kejutan yang membawa dampak positif bagi proses demokrasi kita," katanya kepada Antara.
Positif yang dimaksud Ardli, yakni membuka semua orang untuk lebih banyak lagi mencalonkan diri menjadi kepala daerah, meski hanya tinggal menghitung hari.
"Karena partai politik yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka