Suara.com - Mendadak muncul seruan "Peringatan Darurat" di jagat maya setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah saat bersama pemerintah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) kemarin. Baleg DPR lebih memilih mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Mencuat dugaan Baleg DPR RI seolah membuka jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada Serentak 2024.
Sikap Baleg DPR itu pun turut ditanggapi oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Menuru PB SEMMI tindakan Baleg DPR yang tidak mematuhi putusan MK dianggap berbahaya untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus utuh, tidak boleh berubah makna dan ketentuan sedikitpun karena berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/8/2024).
Gurun melihat, adanya rapat dadakan yang lakukan oleh pemerintah dan DPR terkait Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi adalah pengawal UUD, maka jika DPR melahirkan aturan tidak sesuai dengan hasil keputusan MK, itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Gurun.
Gurun meminta kepada masyarakat untuk mengawal putusan MK demi terciptanya demokrasi sesuai konstitusi dan kehendak rakyat.
"Ini penting bagi kemajuan demokrasi bangsa. Negara harus berjalan sesuai kehendak konstitusi tertinggi, tentunya kehendak rakyat,” pungkas Gurun.
Baca Juga: Konstitusi Dibegal, Alam Ganjar Serukan Perlawanan: Lawan!
Berita Terkait
-
Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada
-
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan Undang-undang
-
Konstitusi Dibegal, Alam Ganjar Serukan Perlawanan: Lawan!
-
Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global