Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku segara revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang persyaratan calon kepala daerah untuk disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Mochammad Afifudin memastikan pihaknya akan mengesahkan revisi PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR pada Senin (26/8/2024).
Dia juga menegaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah sesuai putusan MK akan berlaku sampai dengan penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024 juga akan merujuk pada putusan MK.
"Kami semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Afif.
Dengan begitu, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju pada Pilgub Jawa Tengah 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.
Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.
Jika merujuk pada putusa MA, syarat batas usia calon kepala daerah berlaku pada saat pelantikan. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.
Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.
Diam-diam Gercep Penuhi Persyaratan Nyalon
Diketahui, Kaesang ternyata sudah gerak cepat alias gercep untuk memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah. Salah satunya mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
- 
            
              Kumpul Bareng Emil Dardak hingga Dedi Mulyadi di DPP Gerindra, RK Ngaku Cuma Siapkan SKCK dan Ijazah buat Nyagub
 - 
            
              Pasang Syarat Anies Nurut jika Ingin Diusung PDIP, Megawati Trauma dengan Jokowi?
 - 
            
              Demo Kawal Putusan MK Masih Berlanjut: Selain DPR, Ribuan Aparat Gabungan Jaga Ketat KPU RI Hari Ini
 - 
            
              Partai Buruh Mendadak Batal Demo Hari Ini, Said Iqbal Ultimatum DPR soal Putusan MK: Jangan Ingkar!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
 - 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
 - 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
 - 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
 - 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
 - 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
 - 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
 - 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
 - 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
 - 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024