Kotak Suara / Pemilu
Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:15 WIB
Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (Antara)

Load More