Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 WIB waktu setempat di seluruh Indonesia.
Awalnya, Idham menjelaskan bahwa di suatu wilayah dengan pasangan tunggal menyisakan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas.
KPU kemudian mempersilakan partai atau gabungan partai tersebut untuk menyampaikan dukungannya pada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah.
Kemudian, lanjut Idham, apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.
“Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Pasalnya, Idham menegaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah.
Meski begitu, Idham mengatakan jika setelah masa pendaftaran diperpanjang tetap hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, maka partai politik tidak akan diberikan sanksi seperti pada pilpres.
Baca Juga: Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai
“Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres,” tutur Idham.
“Jadi, untuk pilkada tidak ada sanksi terhadap parpol yang tidak bisa mendaftarkan paslon,” tambah dia
Sebelumnya, KPU mengungkapkan Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat provinsi dengan satu pasangan calon atau calon tunggal yang mendaftar.
Idham menyebut bahwa bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.
Dominggus merupakan Ketua Partai Nasdem Papua Barat sedankan Lakotani adalah Ketua Partai Gerindra Papua Barat Daya. Menurut Idham, keduanya diusung oleh 17 partai politik.
“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat dan di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan paslon,” kata Idham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024