Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan ini berkaitan dengan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kendal, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 waktu setempat di seluruh Indonesia.
Idham membenarkan bahwa gugatan itu diajukan PKB lantaran mereka sudah mendaftarkan pasangan calon Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Padahal, PKB akan mengusung pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
Dengan begitu, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali lantaran adanya surat rekomendasi ganda dari PKB. Untuk itu, PKB mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Berkaitan dengan informasi yang saya sampaikan, semalam mendapatkan informasi dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bahwa ada yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, itu benar sekali partai yang dimaksud (PKB),” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Mengenai hal tersebut, Idham menjelaskan bahwa partai politik hanya bisa mendaftarkan pasangan calon dan tidak bisa menarik dukungannya setelah didaftarkan ke KPU daerah.
“Kami atur di dalam pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang di mana partai politik hanya boleh sekali mendaftarkan pasangan calonnya dan tidak boleh menarik dukungannya,” ujar Idham.
Dia juga mengatakan bahwa KPU daerah melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon kepada daerah. Klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Berita Terkait
-
Respons Putusan Bawaslu soal Pencatutan NIK, Dharma Pongrekun: Kami Adalah Pengantin
-
Ungkap Alasan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Dharma Pongrekun Akui Jalani Terapi
-
LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada
-
3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024