Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah merampungkan penelusuran terhadap dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP warga yang dilakukan bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu memutuskan tindakan tersebut tak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, Dharma-Kun sudah mangkir tiga kali saat dipanggil Bawaslu. Dalam kesempatan itu, mereka tak kunjung hadir dan hanya sekali mengirim pengacara.
Padahal, kuasa hukum hanya boleh mendampingi dan tak bisa mewakili.
"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," demikian keterangan Munandar, Kamis (29/8/2024).
Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Sebelum mengeluarkan putusan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sempat berbeda pendapat.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Bawaslu menilai kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sementara, kepolisian dan kejaksaan punya pendapat berbeda.
"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ucap Quin.
"Jadi, kami dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Adukan KPU Jakarta ke DKPP Usai Nyatakan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Meski Ada Pencatutan NIK
Meski demikian, Bawaslu meneruskan kasus pencatutan NIK kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan hukum di luar pemilu.
Di antaranya, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pramono Anung 2 Kali Telepon Anies Sebelum Daftar Cagub PDIP: Bismillah Ya Mas
-
Tetap Yakin, Meski Tak Ada Parpol yang Usung Anies, Relawan: Bisa Saja Berubah di Menit Akhir
-
9 Jam Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta Ditutup KPU, Belum Ada Pertanda Anies Daftar Nyagub
-
Bawaslu Adukan KPU Jakarta ke DKPP Usai Nyatakan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Meski Ada Pencatutan NIK
-
Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN