Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah merampungkan penelusuran terhadap dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP warga yang dilakukan bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu memutuskan tindakan tersebut tak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, Dharma-Kun sudah mangkir tiga kali saat dipanggil Bawaslu. Dalam kesempatan itu, mereka tak kunjung hadir dan hanya sekali mengirim pengacara.
Padahal, kuasa hukum hanya boleh mendampingi dan tak bisa mewakili.
"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," demikian keterangan Munandar, Kamis (29/8/2024).
Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Sebelum mengeluarkan putusan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sempat berbeda pendapat.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Bawaslu menilai kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sementara, kepolisian dan kejaksaan punya pendapat berbeda.
"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ucap Quin.
"Jadi, kami dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Adukan KPU Jakarta ke DKPP Usai Nyatakan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Meski Ada Pencatutan NIK
Meski demikian, Bawaslu meneruskan kasus pencatutan NIK kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan hukum di luar pemilu.
Di antaranya, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pramono Anung 2 Kali Telepon Anies Sebelum Daftar Cagub PDIP: Bismillah Ya Mas
-
Tetap Yakin, Meski Tak Ada Parpol yang Usung Anies, Relawan: Bisa Saja Berubah di Menit Akhir
-
9 Jam Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta Ditutup KPU, Belum Ada Pertanda Anies Daftar Nyagub
-
Bawaslu Adukan KPU Jakarta ke DKPP Usai Nyatakan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Meski Ada Pencatutan NIK
-
Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar