Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.
Pasalnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya tidak diwajibkan untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong dalam undang-undang pilkada.
"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang seringkali disebut dengan kotak kosong," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Menurut dia, kotak kosong sebenarnya istilah politik dalam pemilihan kepala desa. Sebab, dalam Pilkada tak ada istilah kotak kosong melainkan surat suara tak berfoto.
Idham menjelaskan bahwa KPU tidak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong dalam pilkada 2024, tetapi masyarakat juga tak diperbolehkan menghasut seseorang untuk tidak menggunakan hak suaranya.
"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujar Idham.
Lebih lanjut, dia mengatakan rancangan surat suara nantinya akan ada foto pasangan calon tunggal dan yang tidak berfoto pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Nantinya letak foto itu akan disesuaikan dengan pengundian nomor urut.
"KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," ucap Idham.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan total wilayah dengan calon kepala daerah tunggal yang sudah mendaftar sebanyak 48 wilayah.
Baca Juga: Daerah Akan Dipimpin Penjabat jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024
Idham menjelaskan bahwa 48 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua Barat, 42 kabupaten, dan lima kota. Untuk itu, masa pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang.
“Berdasarkan 135 PKPU Nomor 10, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran,” kata Idham.
Untuk Pilgub Papua Barat, Idham menjelaskan masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Nantinya, lanjut Idham, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi.
"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024