Suara.com - Sejumlah wilayah yang menggelar pilkada serentak di tahun ini bakal berpotensi memunculkan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong.
Meski melawan kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon tunggal harus menang melampaui ambang batas minimal 50 persen dari total pemilih.
Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari masyarakat," ujar Idham mengutip Antara, Jumat (30/8/2024).
Ia mengemukakan, apabila angka tersebut tidak tercapai, daerah tersebut akan dipegang oleh penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya diadakan pada tahun 2029.
Bila situasi tersebut terjadi tentunya bakal menambah ketegangan di beberapa daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal.
Dalam catatan KPU, ada 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut.
Dengan calon tunggal yang berpotensi menjadi kasus nyata di banyak tempat, Idham mengemukakan masyarakat harus siap menghadapi kemungkinan pemilihan yang tidak biasa.
Konsekuensi dari ketidakmampuan calon tunggal mencapai ambang batas tersebut adalah lamanya periode tanpa pemimpin yang terpilih secara langsung, yang tentunya bisa mempengaruhi dinamika politik dan pembangunan di daerah tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU
Penting bagi calon tunggal dan pemilih untuk memahami aturan ini dengan baik, agar setiap suara memiliki makna dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024