Suara.com - Sejumlah wilayah yang menggelar pilkada serentak di tahun ini bakal berpotensi memunculkan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong.
Meski melawan kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon tunggal harus menang melampaui ambang batas minimal 50 persen dari total pemilih.
Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari masyarakat," ujar Idham mengutip Antara, Jumat (30/8/2024).
Ia mengemukakan, apabila angka tersebut tidak tercapai, daerah tersebut akan dipegang oleh penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya diadakan pada tahun 2029.
Bila situasi tersebut terjadi tentunya bakal menambah ketegangan di beberapa daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal.
Dalam catatan KPU, ada 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut.
Dengan calon tunggal yang berpotensi menjadi kasus nyata di banyak tempat, Idham mengemukakan masyarakat harus siap menghadapi kemungkinan pemilihan yang tidak biasa.
Konsekuensi dari ketidakmampuan calon tunggal mencapai ambang batas tersebut adalah lamanya periode tanpa pemimpin yang terpilih secara langsung, yang tentunya bisa mempengaruhi dinamika politik dan pembangunan di daerah tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU
Penting bagi calon tunggal dan pemilih untuk memahami aturan ini dengan baik, agar setiap suara memiliki makna dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024