Suara.com - Sejumlah wilayah yang menggelar pilkada serentak di tahun ini bakal berpotensi memunculkan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong.
Meski melawan kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon tunggal harus menang melampaui ambang batas minimal 50 persen dari total pemilih.
Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari masyarakat," ujar Idham mengutip Antara, Jumat (30/8/2024).
Ia mengemukakan, apabila angka tersebut tidak tercapai, daerah tersebut akan dipegang oleh penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya diadakan pada tahun 2029.
Bila situasi tersebut terjadi tentunya bakal menambah ketegangan di beberapa daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal.
Dalam catatan KPU, ada 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut.
Dengan calon tunggal yang berpotensi menjadi kasus nyata di banyak tempat, Idham mengemukakan masyarakat harus siap menghadapi kemungkinan pemilihan yang tidak biasa.
Konsekuensi dari ketidakmampuan calon tunggal mencapai ambang batas tersebut adalah lamanya periode tanpa pemimpin yang terpilih secara langsung, yang tentunya bisa mempengaruhi dinamika politik dan pembangunan di daerah tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU
Penting bagi calon tunggal dan pemilih untuk memahami aturan ini dengan baik, agar setiap suara memiliki makna dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024