Suara.com - Jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah atau lawan kotak kosong, hal itu sejatinya sudah diatur dalam undang-undang Pilkada. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh ahli yang juga pengajar Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Ketentuan itu, kata Titi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).
"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Titi menjelaskan bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara, kemudian Pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," terang dia.
Diketahui bahwa gelombang pilkada serentak sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan pada tahun 2020.
Penataan jadwal pilkada serentak, kata Titi, telah tuntas seiring dengan akan dihelatnya pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024. Selanjutnya, pilkada akan berlangsung setiap 5 tahun sekali secara reguler.
Sementara itu, Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, Pemerintah menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Baca Juga: CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, kata Titi, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya adalah 2025.
Menurut dia, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan 5 tahun setelahnya sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.
"Kenapa? Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Selain itu, menurut Titi, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah "diulang kembali pada tahun berikutnya".
"Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif," ujarnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar
-
Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan
-
Pakar Ini Sebut Putusan MK Punya Pengaruh Besar Tekan Calon Tunggal di Pilkada Serentak
-
Ada Potensi Kotak Kosong, Nasdem Sebut Awalnya Akan Dimunculkan di Pilkada Jabar
-
Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung