Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi terhadap tiga penyelenggara pemilu berupa pemberhentian tetap.
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam tiga perkara yang berbeda.
Salah satunya ialah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo yang dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung.
Uang tersebut merupakan suap agar Fery menambah tiga ribu suara pada perolehan suara untuk caleg yang dimaksud.
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, dikutip Selasa (3/9/2024).
Selain Fery, sanksi serupa dijatuhkan kepada anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai yang telah divonis penjara 10 bulan dan denda Rp5 juta dari Pengadilan Negeri Merauke.
Mikael dinyatakan terbukti bersalah dengan mengubah perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Asmat.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
Terakhir, DKPP juga memberhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni secara tetap.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada
Pasalnya, Iwan disebut terbukti belum memenuhi syarat jeda waktu minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Ganda pada Pilbup Kendal, PKB Ajukan Gugatan ke Bawaslu
-
Respons Putusan Bawaslu soal Pencatutan NIK, Dharma Pongrekun: Kami Adalah Pengantin
-
Ungkap Alasan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Dharma Pongrekun Akui Jalani Terapi
-
LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024