Suara.com - Sejumlah warga mengikuti simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam simulasi tersebut, terdapat surat suara yang berisi satu pasangan calon dan kotak kosong.
Namun ternyata, ada warga di Maros yang tidak mengerti bahwa kotak kosong bisa dipilih dan bisa memenangkan pemilihan saat melawan satu pasangan calon.
Misalnya, pasangan saudara kembar bernama Dayyana dan Balyana (27) yang mengikuti simulasi ini di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros.
"Tidak terpikir (bisa mencoblos kotak kosong)," kata Dayyana, Minggu (15/9/2024).
Untuk itu, mereka menilai bahwa calon tunggal harus dipilih agar daerah mereka bisa memiliki pemimpin.
"Justru ndak boleh dicoblos kotak kosong," ucap Balyana.
Pandangan yang sama juga dimiliki oleh seorang warga bernama Wahyudin (25) yang mengaku tidak memilih kotak kosong.
Meski begitu, dia mengaku memahami bahwa jika kotak kosong menang, maka pilkada akan kembali dilakukan.
"Pilih calon tunggal karena lebih jelas," kata Wahyudin.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen
Warga lain bernama Andi Rya (42) menilai calon tunggal juga mestinya dipilih masyarakat karena dia menyebut pemilih akan merugi jika mencoblos kotak kosong.
"Sangat merugikan, artinya kalau masya Allah memilih kotak kosong, calon kita tidak bisa naik. Kepercayaan masyarakat kepada cabup itu berkurang," sebut Andi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.
Berita Terkait
-
KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen
-
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Pendaftaran Sudah di Buka!
-
Meki Nawipa-Deinas Geley Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini dari Pemuda Suku Mee
-
Muncul Poster Raksasa "Menangkan Kotak Kosong", Fedi Nuril: Udah Pada Muak Ya, Terasa Banget Pilkada Akal-akalan
-
Kominfo Mau Bentuk Satgas Khusus Cegah Hoaks Pilkada 2024
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024