Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mulai menggarap dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Kecamatan Ciawi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di hari pertama kampanyenya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku pihaknya akan mengecek video sambutan Jaro Ade di dalam masjid dan pembagian makanan di lokasi yang sama.
"Saya cek lagi ya (video dugaan kampanye Jaro Ade di tempat ibadah), apakah dalam pembagian (makanan) itu mengandung unsur kampanye atau tidak," kata Ridwan Arifin, Senin 30 September 2024.
Ia mengaku akan melakukan supervisi ke Pengawas tingkat Kecamatan alias Panwascam untuk menelusuri video yang beredar itu.
"Nanti kita akan telusuri dan Supervisi ke Panwascam Ciawi. Bagaimana case sebenarnya," jelas dia.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan larangan kampanye di dalam tempat ibadah pada calon kepala dan wakil kepala daerah diatur pada Pasal 69 huruf i UU tentang Pilkada.
Pada Pasal dan huruf i itu, menjelaskan calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Pelanggaran atas ketentuan larangan tersebut sesuai pasal 72 ayat 2 UU 10 tahun 2016 dikenai sanksi, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Di pasal selanjutnya, Pasal 187 ayat 3, Junto pasal 69 huruf i, menjelaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Meski begitu, calon kepala daerah akan dikenakan sanksi tersebut jika terbukti memenuhi unsur-unsur kampanye. Unsur-unsur kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
"Itu unsur-unsur kampanye. Sifatnya kumulatif, semuanya unsur harus dipenuhi, meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program," kata Juhdi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024