Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mulai menggarap dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Kecamatan Ciawi beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di hari pertama kampanyenya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku pihaknya akan mengecek video sambutan Jaro Ade di dalam masjid dan pembagian makanan di lokasi yang sama.
"Saya cek lagi ya (video dugaan kampanye Jaro Ade di tempat ibadah), apakah dalam pembagian (makanan) itu mengandung unsur kampanye atau tidak," kata Ridwan Arifin, Senin 30 September 2024.
Ia mengaku akan melakukan supervisi ke Pengawas tingkat Kecamatan alias Panwascam untuk menelusuri video yang beredar itu.
"Nanti kita akan telusuri dan Supervisi ke Panwascam Ciawi. Bagaimana case sebenarnya," jelas dia.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan larangan kampanye di dalam tempat ibadah pada calon kepala dan wakil kepala daerah diatur pada Pasal 69 huruf i UU tentang Pilkada.
Pada Pasal dan huruf i itu, menjelaskan calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Pelanggaran atas ketentuan larangan tersebut sesuai pasal 72 ayat 2 UU 10 tahun 2016 dikenai sanksi, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Di pasal selanjutnya, Pasal 187 ayat 3, Junto pasal 69 huruf i, menjelaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Meski begitu, calon kepala daerah akan dikenakan sanksi tersebut jika terbukti memenuhi unsur-unsur kampanye. Unsur-unsur kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
"Itu unsur-unsur kampanye. Sifatnya kumulatif, semuanya unsur harus dipenuhi, meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program," kata Juhdi.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Lari Hoka Ori? Ini 7 Rekomendasi Tokonya di Indonesia
-
Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review
-
Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara
-
Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat
-
Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer
-
Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah
-
Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah