Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan penelusuran terhadap video yang menunjukkan dukungan kampanye Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, bahwa proses penelusuran ini akan membutuhkan waktu hingga tujuh hari.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Bagja menjelaskan bahwa penelusuran ini didasarkan pada informasi awal yang diterima, bukan dari laporan atau temuan langsung di lapangan.
“Ini disebut penelusuran karena berdasarkan informasi awal, jadi tidak ada laporan maupun temuan,” kata Bagja, Rabu (13/11/2024).
Dia menuturkan bahwa Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti informasi awal ini, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam prosesnya, lanjut Bagja, Bawaslu mempertimbangkan untuk melibatkan ahli hukum guna mengkaji ketentuan terkait kampanye pejabat negara.
“Kami akan tentukan dulu apakah normanya dilanggar atau tidak, dan memanggil ahli untuk mengkaji dalam waktu 1 hingga 3 sampai 7 hari ke depan,” ujar Bagja.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan sebagai bagian dari laporan pengawasan Bawaslu.
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
-
Istana Terima Softcopy Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor, Terungkap Alasan Resign Paman Birin
-
Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'
-
Skill Bahasa Inggrisnya Dipuji Trump, Pengalaman Prabowo Tinggal di Luar Negeri Jadi Modal, Berapa Lama?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024