Suara.com - Pilkada 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang hari pencoblosan adalah apakah nyoblos Pilkada bawa KTP?
Dalam Pilkada tahun ini, masyarakat akan memilih sejumlah pemimpin daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebelum datang ke TPS, pemilih harus mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan dan dibawa pada saat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024, salah satunya terkait identitas.
Apakah Nyoblos Pilkada Harus Bawa KTP?
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih diartikan sebagai WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
Identitas KTP elektronik menjadi dokumen wajib yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS. Berdasarkan PKPU dan petunjuk teknis (juknis), pemilih wajib membawa formulir C-Pemberitahuan dan KTP elektronik.
Jika tidak dapat membawa fisik KTP elektronik, juknis memperbolehkan pemilih menunjukkan alternatif dokumen, seperti fotokopi KTP, foto KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum melakukan perekaman atau belum memiliki dokumen resmi KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan biodata kependudukan sebagai pengganti.
Biodata penduduk merupakan dokumen yang mencantumkan identitas dan informasi dasar setiap penduduk, serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami sejak lahir.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pemilih terdaftar dan berhak menggunakan hak suara. Jenis dokumen ini harus sesuai dengan kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Syarat Pemilih dalam Pilkada 2024
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, syarat untuk menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Tidak sedang kehilangan hak pilihnya akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjalankan tugas sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilkada 2024
Berikut adalah tata cara mencoblos surat suara di TPS dalam Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan:
- Datangi TPS sesuai dengan lokasi yang ditentukan
- Serahkan dokumen, seperti formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas TPS
- Isi daftar hadir dan tunggu giliran hingga nama Anda dipanggil
- Saat nama dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dengan warna berbeda yang menandakan jenis pemilihan
- Periksa surat suara dengan teliti, pastikan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, dalam kondisi baik (tidak rusak), dan belum tercoblos
- Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan dengan benar: gunakan paku yang disediakan, coblos hanya sekali di area yang diperbolehkan (kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon), serta hindari merekam proses pencoblosan
- Setelah selesai, lipat kembali surat suara dengan rapi dan masukkan ke dalam kotak suara yang disediaka.
- Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah memilih, dan proses pencoblosan pun selesai
Demikianlah informasi terkait apakah nyoblos Pilkada bawa KTP. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas
-
Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang
-
Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus
-
Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan
-
Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix